Restartid.com – PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) memberikan dua saran strategis kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait rencana lelang pita frekuensi yang hingga kini belum terlaksana, meskipun sudah direncanakan sejak tahun lalu. Smartfren menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi dalam lelang pita frekuensi yang dijadwalkan berlangsung tahun ini, dan berharap agar lelang tersebut dapat dilakukan dengan lebih efisien.
Saran Terkait Skema Lelang dan Pembagian Frekuensi
CEO Smartfren, Andrijanto Muljono, mengungkapkan bahwa perusahaan berminat untuk ikut serta dalam lelang pita frekuensi yang akan digelar Komdigi, dengan dua saran yang diajukan terkait skema lelang yang lebih efektif. Pertama, Smartfren meminta kejelasan tentang skema lelang yang akan diterapkan, apakah lelang sekaligus atau secara bertahap. Menurut Andrijanto, lelang pita frekuensi yang dilaksanakan sekaligus lebih efisien, sementara jika lelang dilakukan bertahap, biaya yang dikenakan pada operator telekomunikasi bisa meningkat karena tingginya permintaan yang tersebar dalam beberapa tahapan.
Menurutnya, dengan lelang sekaligus, tarif spektrum frekuensi yang harus dibayar oleh operator tidak akan melonjak, dan akan membantu dalam mempertahankan stabilitas harga. Dengan pendapat ini, Smartfren ingin mendukung konsep lelang yang terfokus, dan langsung.
“Kami berminat untuk ikut lelang dan memang sebaiknya dilakukan satu paket,” kata Andri. Kini, Smartfren sendiri sudah memiliki 62 MHz spektrum frekuensi, terbagi atas 40 MHz di pita 2.300 MHz dan 22 MHz di pita 850 MHz.
Skema Pembagian Frekuensi Tanpa Lelang
Selain itu, Smartfren juga mengusulkan opsi lain yang menurut mereka lebih adil dan efisien, yakni pembagian spektrum secara langsung tanpa melalui lelang. Skema pembagian frekuensi langsung ini dimaksudkan agar proses seleksi spektrum bisa dilakukan lebih cepat dan transparan tanpa ada proses tawar-menawar. Smartfren menilai cara ini tidak akan menghilangkan kewajiban operator seluler untuk membayar biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, namun akan lebih efisien dan menghindari potensi kenaikan harga spektrum yang berujung pada tarif lebih mahal bagi pelanggan.
“Pembagian spektrum tanpa lelang akan lebih adil dan memungkinkan industri telekomunikasi berkembang dengan lebih cepat dan optimal, agar bisa memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia,” ungkap Andrijanto. Harapannya, skema pembagian langsung ini akan membawa dampak positif dalam pengembangan sektor telekomunikasi di Indonesia.
Proses Lelang Pita Frekuensi 700 MHz, 2600 MHz, dan 26 GHz
Sebelumnya, seperti yang diberitakan oleh Selular, Komdigi masih dalam proses kajian terkait waktu yang tepat untuk melelang tiga spektrum pita frekuensi sekaligus, yaitu 700 MHz, 2600 MHz, dan 26 GHz. Penggabungan ketiga spektrum ini dilakukan mengingat adanya penundaan lelang frekuensi yang seharusnya terjadi pada tahun 2024.
Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, menyatakan pihaknya masih dalam tahap pembahasan mengenai frekuensi mana yang akan dilelang, dan berharap lelang bisa dilakukan tahun ini.
“Mudah-mudahan (lelang) bisa segera kita laksanakan, saya akan pelajari dahulu,” kata Wayan pada Selasa (14/1/2025). Dengan harapan agar lelang dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, Wayan menekankan pentingnya menciptakan proses yang adil dan transparan dalam pemilihan penyedia frekuensi di Indonesia.
Dengan adanya berbagai saran dan masukan dari Smartfren ini, pihak pemerintah diharapkan dapat menemukan jalan terbaik untuk memfasilitasi pengelolaan pita frekuensi yang optimal guna mendukung kemajuan industri telekomunikasi di Tanah Air. Semua pihak berharap agar lelang pita frekuensi yang tertunda dapat segera terealisasi, membawa manfaat bagi perkembangan infrastruktur digital di Indonesia.