Restartid.com – Pemerintah Indonesia dan Apple sedang mendekati titik temu terkait investasi yang memungkinkan pencabutan larangan penjualan iPhone 16. Menteri Investasi Rosan Roeslani menyampaikan optimismenya bahwa kesepakatan ini dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
Latar Belakang Larangan
Sejak Oktober 2024, Indonesia melarang penjualan iPhone 16 karena Apple gagal memenuhi peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi tersebut mengharuskan perangkat yang dijual di Indonesia memiliki setidaknya 40% konten lokal, baik dalam bentuk komponen maupun proses manufaktur.
Meskipun Apple telah memiliki Apple Developer Academy di Indonesia sejak 2018, perusahaan tersebut belum memiliki fasilitas produksi lokal seperti vendor smartphone lainnya. Hal ini menjadi kendala utama yang mendorong larangan tersebut.
Upaya Penyelesaian
Menurut Rosan Roeslani, pemerintah dan Apple sedang mencari solusi melalui investasi besar-besaran.
“Saya sangat yakin masalah ini akan segera teratasi. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini dapat diselesaikan,” ujar Roeslani dalam wawancara dengan Bloomberg Television pada 21 Januari 2025.
Apple sebelumnya menawarkan investasi senilai US$1 miliar untuk membangun pabrik AirTags di Indonesia. Namun, tawaran ini ditolak oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita karena tidak memenuhi syarat pembuatan komponen utama iPhone di dalam negeri.
“Apple perlu memenuhi peraturan yang mengharuskannya membuat sebagian iPhone, atau setidaknya komponen iPhone, di dalam negeri,” jelas Agus Gumiwang.
Roeslani menambahkan bahwa perbedaan pemahaman terkait perhitungan TKDN menjadi salah satu kendala. Namun, diskusi terbaru menunjukkan adanya titik terang dalam mencapai kesepakatan.
Imbas Larangan dan Potensi Solusi
Larangan penjualan iPhone 16 telah memengaruhi kehadiran Apple di pasar Indonesia, yang memiliki populasi lebih dari 280 juta jiwa. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berupaya mendorong Apple untuk berinvestasi lebih besar di sektor manufaktur lokal.
Jika kesepakatan ini tercapai, Apple kemungkinan akan mengikuti langkah vendor smartphone lain yang sudah mendirikan pabrik di Indonesia, yang tidak hanya memenuhi regulasi tetapi juga membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
Prospek dalam Dua Minggu
Pemerintah optimis bahwa solusi investasi baru dapat memuaskan kedua belah pihak. Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan antara Apple dan Indonesia, serta menciptakan lapangan kerja baru melalui pembangunan fasilitas manufaktur.
Jika Apple memenuhi syarat TKDN, larangan penjualan iPhone 16 dapat segera dicabut, membuka kembali pasar Indonesia untuk produk-produk terbaru dari perusahaan teknologi asal AS ini.