Berita  

Perlindungan Data Jadi Prioritas: Upaya Fintech Lending Jaga Keamanan Pengguna

Perlindungan Data Jadi Prioritas: Upaya Fintech Lending Jaga Keamanan Pengguna

Restartid.com – Keamanan data pribadi menjadi isu krusial di era digital, terutama dengan semakin banyaknya layanan yang mensyaratkan informasi sensitif seperti foto diri, KTP, NIK, dan alamat rumah dalam proses pendaftaran akun, aplikasi digital, hingga pinjaman daring (pindar).

Meningkatnya permintaan terhadap data pribadi ini berbanding lurus dengan risiko kebocoran data dan penyalahgunaan informasi. Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sepanjang 2022-2023 terjadi 113 kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, dengan 143 juta akun terdampak pada tahun 2023. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan kasus kebocoran data terbanyak ke-13 di dunia.

Fintech Lending dan Tantangan Keamanan Data

Industri fintech lending—sektor keuangan berbasis teknologi yang menawarkan layanan pinjaman daring—memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan pengguna. Saat ini, jumlah pengguna pinjaman daring (pindar) di Indonesia telah mencapai 8,8 juta orang pada tahun 2024.

Namun, maraknya pencurian identitas untuk pengajuan pinjaman ilegal menjadi tantangan yang harus diatasi. Keamanan data yang buruk dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech lending, yang sebenarnya bertujuan mendorong inklusi keuangan bagi 132 juta masyarakat underserved dan underbanked—kelompok yang belum terlayani oleh lembaga keuangan konvensional.

Sebagai langkah perlindungan, industri fintech lending wajib mematuhi regulasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini mewajibkan setiap badan publik, termasuk platform fintech lending, untuk mengelola data pengguna secara sah, spesifik, dan transparan, serta memastikan bahwa data tidak digunakan tanpa persetujuan eksplisit dari pemiliknya.

AdaKami Perkuat Keamanan Data Pengguna

Sebagai salah satu platform fintech lending yang berkomitmen terhadap kepatuhan regulasi dan perlindungan konsumen, AdaKami menerapkan berbagai langkah strategis guna memastikan keamanan data pengguna.

“Kami percaya bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kunci dalam membangun kepercayaan konsumen,” ujar Karissa Sjawaldy, Chief of Public Affairs AdaKami.

Saat ini, AdaKami telah mengelola data 7,44 juta pengguna sejak 2018 dengan sistem keamanan yang ketat. Beberapa teknologi dan protokol yang diterapkan antara lain:

✅ Enkripsi Secure Socket Layer (SSL)
Teknologi ini memastikan data yang dikirimkan melalui platform tetap aman dan terlindungi dari akses tidak sah serta risiko kebocoran.

✅ Electronic-Know Your Customer (e-KYC) berbasis Artificial Intelligence
Teknologi e-KYC digunakan untuk verifikasi pengguna secara otomatis, mengurangi potensi identitas palsu dan penipuan.

✅ Kolaborasi dengan Dukcapil dan Privy
AdaKami bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk verifikasi identitas pengguna, serta menggandeng Privy dalam layanan tanda tangan digital guna memastikan validitas dokumen secara legal.

Selain mengandalkan teknologi, AdaKami juga menegaskan prinsip transparansi dalam pengelolaan data pengguna. Data hanya digunakan sesuai izin pengguna dan regulasi yang berlaku, tanpa ada penyalahgunaan informasi untuk kepentingan lain.

“Keamanan data bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga membangun budaya kepatuhan dan transparansi dalam setiap layanan. Dengan langkah-langkah yang kami terapkan, kami ingin memberikan rasa aman bagi setiap pengguna dalam mengakses layanan fintech lending,” tutup Karissa.