Berita  

Menperin Terbitkan TKDN iPhone 16 Meski Apple Tak Bangun Pabrik di Indonesia

Menperin Terbitkan TKDN iPhone 16 Meski Apple Tak Bangun Pabrik di Indonesia
iPhone 16

Restartid.com – Setelah negosiasi panjang selama lima bulan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akhirnya menyetujui perpanjangan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Apple. Dengan keputusan ini, Apple kini bisa kembali menjual iPhone 16 secara resmi di Indonesia, meskipun perusahaan asal Cupertino tersebut tidak membangun pabrik manufaktur di Tanah Air.

Kesepakatan TKDN: Apple Investasi Rp2,62 Triliun di Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025), mengumumkan bahwa kesepakatan dengan Apple telah dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan ini memungkinkan Apple memperpanjang sertifikat TKDN dengan skema investasi inovasi.

“Dengan selesainya perundingan antara Kemenperin dengan Apple yang sudah dituangkan dalam dokumen MoU, proses penerbitan sertifikat TKDN untuk Apple bisa dimulai,” ujar Agus.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Apple akan berinvestasi sebesar 160 juta dolar AS (sekitar Rp2,62 triliun) untuk memenuhi persyaratan TKDN dalam siklus baru. Dana ini akan digunakan untuk berbagai inisiatif pengembangan teknologi di Indonesia.

Meski demikian, kesepakatan ini tidak mencakup komitmen Apple untuk membangun pabrik produksi iPhone di Indonesia. Sebagai gantinya, perusahaan memilih untuk memenuhi TKDN dengan skema investasi inovasi, yang mencakup pembangunan pusat penelitian dan pengembangan (R&D) serta program pelatihan sumber daya manusia (SDM) lokal.

Apple Bangun Pusat R&D dan Akademi di Indonesia

Alih-alih membangun pabrik, Apple akan mendirikan sejumlah fasilitas pengembangan teknologi di Indonesia, termasuk:
📌 Fasilitas Research and Development (R&D) untuk meningkatkan inovasi teknologi di Indonesia.
📌 Apple Software Innovation and Technology Institute sebagai pusat pengembangan perangkat lunak.
📌 Apple Professional Developer Academy, yang akan melatih talenta lokal di bidang pengembangan aplikasi dan teknologi digital.

Program pelatihan ini akan dilakukan sebagai tambahan dari Apple Developer Academy yang sudah lebih dulu hadir di Indonesia.

“Kami sudah sepakat bahwa investasi inovasi Apple yang mengikuti skema tiga (inovasi) itu akan senilai 160 juta dolar AS, dan ini bentuknya hard cash,” kata Agus.

Apple Bayar Utang TKDN dan Penuhi Sanksi Regulasi

Selain berinvestasi dalam inovasi, Apple juga telah menyelesaikan kewajiban finansialnya terkait TKDN sebelumnya. Pada 16 Desember 2024, Apple membayar utang realisasi perpanjangan TKDN periode 2020-2023 sebesar 10 juta dolar AS (sekitar Rp163 miliar).

Untuk memenuhi sanksi yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, Apple menghadirkan perusahaan dalam global value chain (GVC) mereka untuk menanamkan investasi di Indonesia.

Langkah ini menjadi solusi bagi Apple setelah Indonesia sempat melarang penjualan iPhone 16 sejak Oktober 2024, karena tidak memenuhi persyaratan TKDN sebesar 35% komponen buatan lokal.

iPhone 16 Kembali Bisa Dijual di Indonesia

Dengan disetujuinya perpanjangan sertifikasi TKDN, Apple kini dapat mengurus izin edar iPhone 16 melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Keputusan ini membuka peluang bagi Apple untuk kembali bersaing di pasar Indonesia, yang merupakan salah satu pasar smartphone terbesar di Asia Tenggara.

Namun, tanpa kehadiran pabrik manufaktur iPhone di Indonesia, banyak pihak masih mempertanyakan seberapa besar dampak ekonomi langsung dari investasi Apple ini. Apakah investasi di bidang inovasi dan R&D bisa menggantikan potensi penciptaan lapangan kerja yang dihasilkan dari industri manufaktur?