Berita  

Lelang Pita 1,4 GHz: Pemerintah Fokus Hadirkan Internet Murah, Bukan PNBP

Lelang Pita 1,4 GHz: Pemerintah Fokus Hadirkan Internet Murah, Bukan PNBP

Restartid.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa tujuan utama dari seleksi pita frekuensi 1,4 GHz bukanlah untuk mengejar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setinggi-tingginya, melainkan untuk menyediakan layanan internet tetap (fixed broadband) yang murah dan terjangkau bagi masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerataan akses internet cepat ke seluruh pelosok negeri, khususnya untuk sektor perumahan. Jika implementasi berjalan sesuai rencana, harga layanan internet rumah dari pita 1,4 GHz ini diperkirakan berada di kisaran Rp100.000-Rp150.000 per bulan dengan kecepatan hingga 100 Mbps.

Lelang Frekuensi 1,4 GHz: Meningkatkan Akses Internet Rumah Tangga

Dalam pelaksanaan seleksi pita frekuensi ini, pemerintah memang berpotensi mendapatkan PNBP. Sebagai contoh, dalam seleksi pita 2,1 GHz sebelumnya, negara berhasil mengumpulkan Rp605,05 miliar per tahun dari pemenang lelang. Dengan tambahan kewajiban pembayaran pada tahun pertama, total PNBP yang diperoleh mencapai Rp1,82 triliun.

Namun, menurut Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, fokus utama pemerintah kali ini bukan pada menghasilkan pendapatan sebesar-besarnya, melainkan lebih kepada menyediakan layanan internet tetap (fixed broadband) yang terjangkau.

“Saat ini, fokus kami bukan pada perolehan PNBP setinggi-tingginya, tetapi lebih kepada penggelaran layanan akses internet ke rumah-rumah dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan pada 16 Februari 2025.

Tujuan Strategis Pita Frekuensi 1,4 GHz

Komdigi menyebutkan bahwa penyediaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan Broadband Wireless Access (BWA) memiliki beberapa tujuan strategis, di antaranya:

  1. Meningkatkan penetrasi layanan akses tetap internet pita lebar (fixed broadband) agar lebih banyak rumah tangga dapat menikmati internet cepat dengan harga terjangkau.
  2. Mendukung ekspansi jaringan serat optik, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
  3. Mempercepat pemerataan akses internet di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah terpencil yang selama ini sulit mendapatkan layanan internet berkualitas.

Skema Izin Penggunaan dan Pembagian Wilayah Layanan

Komdigi telah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri yang mengatur penggunaan spektrum frekuensi 1,4 GHz. Izin penggunaan spektrum ini akan diberikan dalam bentuk Izin Penggunaan Frekuensi Radio (IPFR) kepada penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan cakupan wilayah layanan yang terbagi menjadi tiga regional dan 15 zona.

Pembagian Regional dan Zona Layanan

Pita frekuensi 1,4 GHz akan dibagi dalam tiga regional utama, dengan masing-masing regional mencakup beberapa zona layanan:

  • Regional 1: Zona 4, Zona 5, Zona 6, Zona 7, Zona 9, dan Zona 10.
  • Regional 2: Zona 1, Zona 2, Zona 3, Zona 8, dan Zona 15.
  • Regional 3: Zona 11, Zona 12, Zona 13, dan Zona 14.

Berikut adalah pembagian wilayah di masing-masing 15 zona layanan:

Zona 1 – 5 (Sumatera dan Jabodetabek)

  • Zona 1: Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.
  • Zona 2: Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, dan Provinsi Jambi.
  • Zona 3: Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, dan Provinsi Lampung.
  • Zona 4: Jabodetabek (Provinsi Banten, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi).
  • Zona 5: Provinsi Jawa Barat (kecuali wilayah Jabodetabek).

Zona 6 – 10 (Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua)

  • Zona 6: Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Zona 7: Provinsi Jawa Timur.
  • Zona 8: Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Zona 9: Wilayah Papua (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya).
  • Zona 10: Provinsi Maluku dan Provinsi Maluku Utara.

Zona 11 – 15 (Sulawesi, Kalimantan, dan Kepulauan Riau)

  • Zona 11: Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, dan Provinsi Sulawesi Tenggara.
  • Zona 12: Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, dan Provinsi Sulawesi Tengah.
  • Zona 13: Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Kalimantan Barat.
  • Zona 14: Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Utara, dan Provinsi Kalimantan Timur.
  • Zona 15: Provinsi Kepulauan Riau.

Masa Depan Internet Murah di Indonesia

Langkah Komdigi dalam melelang pita frekuensi 1,4 GHz membawa harapan baru bagi masyarakat Indonesia yang selama ini menginginkan internet rumah yang cepat dan terjangkau. Dengan perkiraan harga layanan Rp100.000-Rp150.000 per bulan untuk kecepatan 100 Mbps, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penetrasi internet rumah tangga dan mengurangi kesenjangan digital antarwilayah.

Namun, keberhasilan implementasi skema ini masih bergantung pada beberapa faktor, seperti:

  • Minat penyedia layanan telekomunikasi untuk mengikuti lelang dan mengembangkan jaringan berbasis pita 1,4 GHz.
  • Efektivitas regulasi dan pengawasan dari pemerintah untuk memastikan tarif tetap terjangkau bagi masyarakat.
  • Percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi guna mendukung distribusi layanan internet di berbagai wilayah, terutama daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Dengan adanya regulasi yang mendukung serta dukungan dari para pelaku industri telekomunikasi, pita frekuensi 1,4 GHz dapat menjadi solusi revolusioner untuk menghadirkan internet rumah yang murah dan berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia.