Berita  

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp202,5 M kepada Google Terkait Praktik Tidak Adil di Google Play Store

KPPU Jatuhkan Sanksi Denda Rp202,5 M kepada Google Terkait Praktik Tidak Adil di Google Play Store
Google Play Store

Restartid.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 202,5 miliar kepada Google terkait sistem pembayaran yang diterapkan di Google Play Store. Denda tersebut dikenakan setelah KPPU menemukan adanya ketidakadilan dalam kewajiban penggunaan Google Pay Billing oleh pengembang aplikasi di Indonesia. Keputusan ini diambil setelah proses penyelidikan panjang yang dimulai pada tahun 2022.

Masalah Sistem Pembayaran Google Play Store

KPPU menyatakan bahwa Google Pay Billing yang dipaksa digunakan oleh pengembang aplikasi di Indonesia memberatkan mereka. Hal ini disebabkan oleh tarif tinggi yang dikenakan Google terhadap para pengembang yang memilih menggunakan sistem ini dibandingkan dengan metode pembayaran lain yang ada. Tidak hanya tarif yang tinggi, pengembang yang menolak menggunakan Google Play Billing bahkan diancam akan dihapus aplikasinya dari Google Play Store.

KPPU menilai bahwa kebijakan Google ini jelas berdampak negatif terhadap industri aplikasi di Indonesia, dengan potensi pengurangan pendapatan yang signifikan bagi para pengembang. Terlebih, Google yang memiliki pangsa pasar dominan hingga 93%, membuat para pengembang tidak memiliki banyak pilihan. Dalam hal ini, KPPU menegaskan bahwa sistem yang dijalankan Google tersebut bersifat monopoli dan tidak memberikan ruang yang adil bagi pengembang lain.

Tuduhan dan Pelanggaran yang Ditemukan

Hilman Pujana, Ketua Majelis KPPU, menjelaskan bahwa dalam proses penyelidikan ini Google dianggap telah melanggar dua pasal utama dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat:

  • Pasal 17: Menyatakan bahwa Google telah mengakibatkan adanya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
  • Pasal 25 ayat 1 huruf b: Melanggar unsur posisi dominan yang menghalangi konsumen dan pengembang untuk memperoleh layanan atau produk dengan harga dan kualitas bersaing.

Namun, KPPU juga menjelaskan bahwa Google tidak terbukti melanggar beberapa pasal lain, seperti Pasal 19 huruf a dan b dan Pasal 25 ayat 1 huruf a dalam UU yang sama. Dengan demikian, Google hanya didapati bersalah pada dua pasal tersebut terkait masalah posisi dominan dan monopoli dalam pasar aplikasi.

Tindak Lanjut dari Keputusan KPPU

Seiring dengan denda yang dijatuhkan, KPPU memerintahkan Google untuk segera menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System di Google Play Store. Langkah ini diambil untuk memberi pengembang lebih banyak kebebasan dalam memilih metode pembayaran yang lebih menguntungkan bagi mereka.

Selain itu, Google diharuskan untuk mengumumkan kebijakan baru yang memberikan kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program ini dirancang untuk memberikan insentif pengurangan biaya layanan yang akan berlaku selama satu tahun setelah keputusan hukum tetap.

Denda dan Pengumuman Google

Sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan, Google dikenakan denda Rp 202,5 miliar yang harus disetor ke kas negara. Jumlah tersebut terbilang besar dan merupakan salah satu sanksi terbesar yang dikenakan oleh KPPU dalam rangka penegakan persaingan usaha yang sehat di Indonesia. Google juga diwajibkan mengumumkan perubahan kebijakan mereka kepada semua pengembang yang menggunakan Google Play Store.