Restartid.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun regulasi penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz untuk mendukung layanan Broadband Wireless Access (BWA). Langkah ini bertujuan untuk menghadirkan layanan internet cepat dan terjangkau yang dapat menjangkau wilayah luas, termasuk daerah rural dan sub-urban, dengan biaya yang lebih rendah.
Pentingnya Pita Frekuensi 1,4 GHz dalam Pengembangan Internet Cepat
Frekuensi 1,4 GHz akan dimanfaatkan untuk menyediakan layanan komunikasi data berbasis spektrum frekuensi radio dengan teknologi International Mobile Telecommunications (IMT). Komdigi menyiapkan alokasi 80 MHz untuk mendukung jaringan tetap lokal berbasis packet-switched yang memungkinkan kecepatan akses hingga 100 Mbps dengan harga terjangkau.
Langkah ini diharapkan dapat mengatasi tantangan besar dalam meningkatkan layanan Fixed Broadband (FBB), yang saat ini hanya mencapai penetrasi 21,31% dari total 69 juta rumah tangga di Indonesia.
Tantangan Pengembangan Fixed Broadband di Indonesia
Komdigi mengidentifikasi sejumlah kendala utama dalam pengembangan layanan internet rumah tangga, yaitu:
- Biaya Tinggi: Harga bulanan untuk kecepatan internet hingga 100 Mbps masih mahal.
- Infrastruktur: Keterbatasan penggelaran jaringan serat optik (fiber optic/FO), terutama di wilayah rural dan sub-urban.
- Regulasi: Kebijakan yang belum sepenuhnya mendukung optimalisasi pembangunan infrastruktur.
Terobosan untuk Internet Murah dan Aksesibilitas yang Lebih Luas
Untuk mengatasi masalah ini, Komdigi berfokus pada pembangunan layanan internet murah yang menjangkau masyarakat menengah ke bawah, terutama di wilayah dengan penetrasi internet yang rendah atau belum terlayani sama sekali.
Frekuensi 1,4 GHz akan dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk:
- Internet Rumah: Penyediaan akses broadband dengan harga yang terjangkau.
- Sektor Pendidikan dan Kesehatan: Mendukung konektivitas untuk layanan publik vital.
Regulasi dan Aturan Frekuensi 1,4 GHz
Komdigi tengah menyusun Peraturan Menteri (PM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi 1,4 GHz. Regulasi ini mencakup:
- Penggunaan Frekuensi: Penetapan pita 1432-1512 MHz dengan moda TDD untuk jaringan tetap lokal berbasis packet-switched.
- Hak Penggunaan: Pemberian izin dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) berdasarkan wilayah layanan regional.
- Kebebasan Teknologi: Pengguna frekuensi dapat memilih teknologi sesuai standar IMT.
- Kewajiban Pemegang Izin: Memastikan alat dan perangkat telekomunikasi memenuhi standar teknis, membayar biaya hak penggunaan (BHP) IPFR, dan mematuhi peraturan perundang-undangan.
- Koordinasi: Mengatur mitigasi potensi gangguan (harmful interference).
Konsultasi Publik hingga 2 Februari 2024
Komdigi mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terkait rancangan regulasi ini melalui konsultasi publik yang berlangsung hingga 2 Februari 2024.
Harapan dan Dampak Kebijakan
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur internet yang lebih merata di Indonesia, menghadirkan layanan dengan kecepatan tinggi hingga 100 Mbps, dan mengurangi kesenjangan digital. Dengan adanya kebijakan ini, akses internet berkualitas diharapkan tidak lagi menjadi barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Apakah langkah ini akan berhasil mengubah lanskap internet di Indonesia? Waktunya akan membuktikan.