Restartid.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia berencana untuk segera melakukan lelang atas spektrum pita frekuensi 1,4 GHz. Pita frekuensi ini, seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kemungkinan besar akan digunakan untuk pengembangan Fixed Wireless Access (FWA), sebuah solusi yang bertujuan untuk memperluas akses internet cepat di daerah-daerah yang sulit dijangkau oleh jaringan kabel. Selain itu, pemerintah berharap dengan adanya lelang ini, pemerataan akses internet cepat dengan kecepatan hingga 100 Mbps di berbagai lokasi di Indonesia dapat segera terwujud.
Namun, meskipun rencana tersebut terdengar positif, seorang akademisi dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) ITB, Agung Harsoyo, justru menyarankan agar lelang pita frekuensi 700 MHz lebih diprioritaskan daripada 1,4 GHz. Menurutnya, ada sejumlah alasan penting mengapa frekuensi 700 MHz seharusnya menjadi fokus utama pemerintah dalam lelang frekuensi berikutnya.
Potensi Pendapatan Negara dari Frekuensi 700 MHz
Agung Harsoyo menilai bahwa lelang frekuensi 700 MHz jauh lebih urgent dibandingkan dengan lelang frekuensi 1,4 GHz, baik dari sisi potensi pendapatan negara maupun manfaat jangka panjang untuk ekosistem telekomunikasi di Indonesia. Pita frekuensi 700 MHz, yang telah kosong dan tidak terpakai selama 2 hingga 3 tahun terakhir, berpotensi besar untuk mendatangkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang signifikan.
“Jika Komdigi tidak segera melelang frekuensi 700 MHz, pemerintah bisa kehilangan kesempatan untuk memperoleh digital dividen yang besar dari pemanfaatan frekuensi ini, yang pada akhirnya akan memperlambat peningkatan kualitas layanan digital bagi masyarakat,” kata Agung dalam keterangannya pada Minggu (2/2/2025).
Selain berpotensi memberikan kontribusi finansial bagi negara, lelang frekuensi 700 MHz juga akan mendorong pengembangan jaringan telekomunikasi yang lebih luas dan berkualitas. Dengan memanfaatkan pita frekuensi ini, operator telekomunikasi akan memiliki kapasitas lebih besar untuk memperluas jangkauan jaringan, termasuk meningkatkan kualitas layanan internet 4G dan 5G.
Ekosistem yang Lebih Matang untuk 700 MHz dan 26 GHz
Agung juga menyoroti bahwa frekuensi 700 MHz dan 26 GHz memiliki ekosistem yang lebih matang dibandingkan dengan frekuensi 1,4 GHz. Sejak tahun 2023, Komdigi telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No. 10/2023 yang mengatur tentang lelang frekuensi 700 MHz dan 26 GHz, namun hingga saat ini, pelaksanaan lelang untuk kedua pita frekuensi tersebut belum juga dilakukan.
Menurut Agung, meskipun frekuensi 1,4 GHz yang akan digunakan untuk FWA memang menawarkan potensi baru dalam pengembangan internet nirkabel, namun lelang untuk frekuensi 700 MHz dan 26 GHz lebih mendesak dan memiliki dampak yang lebih besar. Ekosistem teknologi dan infrastruktur untuk frekuensi ini sudah lebih siap, sedangkan 1,4 GHz masih dalam tahap konsultasi publik.
Dampak Lelang Frekuensi 700 MHz untuk Operator Telekomunikasi
Lelang frekuensi 700 MHz juga akan memberikan keuntungan langsung kepada operator telekomunikasi di Indonesia. Salah satu manfaat utama adalah peningkatan kapasitas jaringan, yang akan memungkinkan operator untuk memberikan layanan lebih baik kepada pelanggan mereka, termasuk memperkuat jangkauan jaringan di daerah-daerah yang sebelumnya sulit dijangkau.
Agung mengusulkan agar Komdigi melakukan seleksi yang transparan dan terbuka dalam lelang frekuensi, dan memberikan prioritas kepada operator yang memiliki rekam jejak terbukti dalam mendukung program pemerataan infrastruktur telekomunikasi. Dengan demikian, lelang ini tidak hanya akan meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga mendorong terciptanya layanan telekomunikasi yang lebih merata dan berkualitas di seluruh wilayah Indonesia.
Potensi Keterlambatan dalam Pembangunan Infrastruktur Digital
Jika pemerintah terus menunda lelang frekuensi 700 MHz, Agung khawatir dampaknya akan sangat merugikan pembangunan infrastruktur digital Indonesia. Terutama dalam menghadapi kebutuhan akan jaringan internet yang cepat dan stabil, baik untuk kebutuhan pribadi maupun untuk mendukung sektor-sektor ekonomi digital yang semakin berkembang.
Keberadaan frekuensi 700 MHz akan sangat mendukung pengembangan layanan 4G dan 5G, yang merupakan tulang punggung bagi pembangunan ekonomi digital, industri e-commerce, pendidikan daring, hingga sektor layanan kesehatan berbasis teknologi. Tanpa pemanfaatan optimal dari frekuensi ini, Indonesia berisiko tertinggal dalam hal kualitas dan jangkauan layanan telekomunikasi, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi daya saing global negara ini.
Prioritas untuk Pemerataan Akses Internet
Sementara itu, meskipun lelang frekuensi 1,4 GHz tetap penting untuk memperluas layanan internet nirkabel, pengembangan jaringan berbasis 4G dan 5G melalui pita frekuensi 700 MHz masih menjadi langkah yang lebih strategis untuk memenuhi kebutuhan akses internet yang lebih merata di seluruh Indonesia. Pemerataan akses internet berkualitas tinggi harus menjadi fokus utama, terutama di daerah-daerah yang selama ini terhambat oleh keterbatasan infrastruktur.
Agung menambahkan, pemerintah harus segera mempercepat proses lelang untuk frekuensi 700 MHz dan 26 GHz. Jika Komdigi menunda lebih lama lagi, potensi kerugian yang lebih besar akan terjadi, baik dari sisi pendapatan negara maupun dari segi peningkatan kualitas layanan digital bagi masyarakat.