Restartid.com – Indonesia saat ini tengah memasuki era kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), sebuah era yang diprediksi akan semakin meluas pemanfaatannya, baik di dunia global maupun di tanah air. Namun, seiring dengan perkembangan pesat teknologi ini, muncul pula tantangan besar berupa serangan siber yang semakin canggih. Menanggapi hal ini, berbagai pihak mengungkapkan urgensi bagi Indonesia untuk segera memiliki regulasi yang jelas terkait penggunaan AI, guna memitigasi risiko-risiko yang ada.
AI dan Tantangan Serangan Siber yang Makin Canggih
Steven Scheurmann, Regional VP ASEAN Paloalto, dalam sebuah diskusi pekan lalu, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 mendatang, pemanfaatan kecerdasan buatan akan semakin masif. Tidak hanya di sektor industri dan teknologi, tetapi juga di sektor-sektor lain yang krusial bagi kehidupan sehari-hari. Akan tetapi, di sisi lain, semakin meluasnya penggunaan AI justru membuka celah bagi ancaman keamanan siber yang lebih besar. “Penggunaan AI akan semakin masif pada 2025, baik di Indonesia maupun secara global. Di samping manfaat, serangan siber yang lebih canggih juga akan semakin marak,” ujar Steven.
Salah satu contoh konkret adalah penggunaan AI dalam kejahatan siber. Misalnya, di Hong Kong, para hacker mampu menirukan suara seseorang, bahkan suara CEO sebuah perusahaan, hingga mengakibatkan kerugian hingga miliaran rupiah. Serangan ini tidak hanya berupa pencurian data rahasia, tetapi juga dapat mencakup penyebaran informasi palsu yang sulit dideteksi oleh sistem keamanan konvensional.
Penting bagi Indonesia untuk memanfaatkan AI untuk meningkatkan keamanan siber itu sendiri. “Kita perlu menggunakan AI untuk keamanan siber, melakukan monitoring dan analisis secara cepat dan akurat,” tambah Steven.
Regulasi Terkait Penggunaan AI
Menyikapi hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia saat ini sedang dalam proses mengevaluasi dan menyusun panduan yang jelas terkait penggunaan AI. Hal tersebut mengarah pada pembaruan regulasi yang diharapkan bisa melindungi pengguna dari penyalahgunaan dan potensi serangan berbasis AI.
Pada 19 Desember 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 mengenai Etika Kecerdasan Artifisial. Namun, Nezar Patria mengungkapkan bahwa edaran tersebut sedang dievaluasi, dan selama dua bulan ke depan, diskusi akan dilakukan untuk mengidentifikasi aspek-aspek apa saja yang perlu diatur dalam pengembangan dan penggunaan AI. “Diskusi ini akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pelaku industri, akademisi, masyarakat sipil, hingga kelompok rentan seperti perempuan dan penyandang disabilitas,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.
Hasil dari diskusi tersebut nantinya akan dijadikan policy paper yang akan menjadi acuan bagi regulasi yang lebih rinci terkait penggunaan AI di Indonesia. “Policy paper ini nantinya akan menjadi dasar untuk nasihat akademik dalam penyusunan peraturan pemerintah terkait AI,” tambah Nezar.
Regulasi yang Mengikat Akan Diperlukan
Terkait dengan regulasi yang lebih tegas, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya berencana mengubah Surat Edaran (SE) Menkominfo menjadi peraturan yang lebih mengikat. Proses ini sedang dibahas dengan tim yang dipimpin oleh Wamenkomdigi Nezar, dan diharapkan dapat rampung dalam tiga bulan ke depan, atau pada April 2025.
“Indonesia sebenarnya sudah memiliki aturan terkait etika penggunaan AI yang tertuang dalam Surat Edaran tersebut. Namun, kami merasa perlu untuk memperbaharuinya menjadi aturan yang lebih mengikat. Kami menargetkan peraturan ini selesai dalam waktu tiga bulan,” jelas Meutya.
Keamanan dan Etika AI untuk Indonesia
Pentingnya regulasi ini bukan hanya soal melindungi data dan privasi masyarakat, namun juga memastikan bahwa perkembangan teknologi AI bisa sejalan dengan nilai-nilai etika yang sesuai dengan kondisi sosial dan budaya Indonesia. Oleh karena itu, peran regulasi dalam memandu pengembangan dan penggunaan AI yang aman dan etis akan menjadi sangat krusial.
Dengan regulasi yang jelas, Indonesia dapat memanfaatkan kecerdasan buatan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mendorong transformasi digital, sekaligus mencegah penyalahgunaannya yang bisa merugikan individu maupun negara. Untuk itu, kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem teknologi yang aman, transparan, dan bertanggung jawab.