Berita  

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial

Kebijakan yang Menginspirasi Indonesia?

Australia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
media sosial

Restartid.com – Australia telah mengambil langkah besar dalam melindungi kesehatan mental generasi muda. Negara tetangga Indonesia ini secara resmi mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini mendapat dukungan kuat dari warga Australia dan dirancang untuk mengurangi dampak negatif media sosial terhadap anak-anak. Di sisi lain, Indonesia juga tengah mempertimbangkan langkah serupa.

Latar Belakang Larangan Media Sosial untuk Anak-anak di Australia

Larangan ini merupakan bagian dari undang-undang yang bertujuan melindungi masa kecil anak-anak Australia di ruang digital. Pemerintah, melalui inisiatif ini, ingin memastikan bahwa perusahaan media sosial lebih bertanggung jawab dalam mengatur akses anak-anak terhadap platform mereka.

Undang-undang ini mendapatkan dukungan mayoritas di Senat Australia, dengan hasil voting 34 berbanding 19. Saat ini, legislasi tersebut sedang menunggu pengesahan dari DPR Australia untuk amandemen terakhir sebelum diberlakukan.

Detail dan Tujuan Kebijakan

  1. Usia Minimum
    Anak-anak di bawah usia 16 tahun dilarang memiliki akun di media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan Snapchat. Namun, situs edukasi seperti YouTube dan aplikasi perpesanan seperti WhatsApp tidak termasuk dalam larangan.
  2. Sanksi untuk Perusahaan Media Sosial
    Perusahaan media sosial wajib mengambil langkah konkret untuk mencegah anak-anak bergabung ke platform mereka. Bila gagal, mereka terancam denda hingga 50 juta dolar Australia (sekitar Rp 515 miliar).
  3. Masa Transisi
    Kebijakan ini akan berlaku sepenuhnya dalam waktu 12 bulan setelah persetujuan dari DPR. Selama masa transisi ini, perusahaan media sosial diminta mempersiapkan sistem untuk memenuhi persyaratan baru tersebut.
  4. Uji Coba
    Pemerintah Australia akan menguji pelaksanaan aturan ini mulai Januari 2025 sebelum diberlakukan secara resmi.

Dukungan dan Kontroversi

Sebuah survei yang dilakukan YouGov menunjukkan bahwa 77% warga Australia mendukung aturan ini. Mayoritas warga sepakat bahwa tindakan ini penting untuk menjaga kesehatan mental anak-anak.

Namun, aturan ini juga mendapat kritik dari sejumlah pihak:

  • Meta (induk perusahaan Facebook dan Instagram) menyebut kebijakan ini tidak konsisten dan sulit diterapkan secara efektif.
  • Elon Musk, pemilik platform X (sebelumnya Twitter), menyebut aturan ini berpotensi menjadi “jalan belakang untuk mengontrol akses internet bagi seluruh warga Australia.”

Meski begitu, pemerintah berpendirian teguh bahwa regulasi ini akan mendorong platform digital lebih bertanggung jawab terhadap penggunanya yang berusia muda.

Respon Pemerintah Indonesia: Mengikuti Jejak Australia?

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Indonesia, Meutya Hafid, baru-baru ini menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk menerapkan larangan serupa. Usulan ini muncul seiring kekhawatiran tentang dampak buruk media sosial terhadap anak-anak di Indonesia. Meski masih dalam tahap diskusi, tampaknya langkah ini akan mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah Indonesia.

Masa Depan Regulasi Digital

Australia mempelopori kebijakan ini dengan alasan utama melindungi generasi muda dari efek negatif media sosial. Negara-negara lain seperti Norwegia dan negara bagian Florida di Amerika Serikat dikabarkan sedang menjajaki proposal serupa. Apakah Indonesia akan segera menyusul?

Regulasi ini bisa menjadi momentum penting bagi negara-negara di dunia untuk mengatur kembali ruang digital dengan lebih berorientasi pada perlindungan anak. Meski masih memunculkan kontroversi, langkah ini mencerminkan urgensi untuk memastikan bahwa anak-anak dapat menikmati masa kecil tanpa terganggu oleh dampak negatif media sosial.