Restartid.com – Apple akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah Indonesia untuk mencabut larangan penjualan iPhone 16 di Tanah Air. Kesepakatan ini mengakhiri kebuntuan yang telah berlangsung selama lima bulan, setelah raksasa teknologi asal AS itu setuju untuk menggelontorkan investasi senilai $1 miliar di Indonesia.
Namun, meski telah memenuhi berbagai persyaratan, Apple menegaskan tidak akan membangun pabrik iPhone di Indonesia.
Penyelesaian Sengketa: Apple Lunasi Utang dan Siap Investasi
Ketegangan antara Apple dan pemerintah Indonesia bermula pada Oktober 2024, ketika izin penjualan iPhone terbaru ditolak karena perusahaan dianggap tidak memenuhi regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Apple sempat berada dalam ketidakpastian hingga akhirnya melunasi utang sebesar $10 juta kepada pemerintah Indonesia untuk pelanggaran TKDN dari 2020 hingga 2023.
Dengan penyelesaian ini, Apple kini bisa kembali mengakses pasar Indonesia yang memiliki populasi 278 juta jiwa, terutama setelah perusahaan mengalami penurunan penjualan di China.
“Kami senang dapat memperluas investasi kami di Indonesia, dan tidak sabar untuk membawa seluruh produk inovatif Apple, termasuk iPhone 16 dan iPhone 16e terbaru, kepada konsumen kami di sini,” ujar perwakilan Apple dalam pernyataan resminya, Rabu (26/2/2025).
Apple Fokus Bangun Pabrik AirTag, Bukan iPhone
Salah satu bentuk investasi Apple di Indonesia adalah pembangunan pabrik manufaktur AirTag di Pulau Batam. Pabrik ini akan memproduksi 20% dari total AirTag global dan akan dikelola bersama mitra Apple, Luxshare Precision Industry.
Selain itu, Apple juga akan membangun pabrik lain di Bandung yang akan berfokus pada produksi aksesori, termasuk kain mesh yang digunakan dalam pembuatan AirPods Max. Pabrik ini akan dikelola oleh Long Harmony, mitra utama Apple dalam produksi komponen audio.
Namun, Menperin Agus Gumiwang menegaskan bahwa produksi AirTag tidak memenuhi persyaratan TKDN yang mewajibkan suku cadang iPhone dibuat di dalam negeri.
Apple Pilih Jalur Inovasi untuk Penuhi TKDN
Daripada membangun pabrik iPhone di Indonesia, Apple memilih jalur inovasi dan pengembangan teknologi sebagai cara memenuhi regulasi TKDN 40% yang telah diterapkan sejak 2017.
Sebagai bagian dari kesepakatan ini, Apple akan mendirikan pusat Research and Development (R&D) atau Pusat Kegiatan Riset dan Pembangunan di Indonesia. Fasilitas ini akan menjadi bagian dari siklus investasi baru Apple yang totalnya mencapai $160 juta.
Langkah ini juga merupakan bentuk kepatuhan Apple terhadap tuntutan pemerintah Indonesia untuk memperluas inisiatif R&D dan pengembangan bakat lokal, terutama dalam bidang perangkat lunak dan desain produk.
Indonesia Tetap Tanpa Pabrik iPhone, Tapi Dapat Investasi
Meskipun pemerintah berharap Apple membangun pabrik iPhone di Indonesia, raksasa teknologi ini tetap memilih untuk mempertahankan lini produksinya di negara lain, seperti India dan Vietnam.
Namun, dengan adanya investasi besar dalam manufaktur AirTag, aksesori, dan pusat R&D, Apple tetap memperluas kehadirannya di Indonesia. Bagi konsumen, ini berarti produk-produk Apple terbaru tetap akan tersedia di pasar lokal, meski iPhone tetap tidak akan diproduksi di dalam negeri.