Berita  

Menkomdigi: Apple Belum Ajukan Permohonan Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 di Indonesia

Menkomdigi: Apple Belum Ajukan Permohonan Sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 di Indonesia

Restartid.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima permohonan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Apple Inc. Padahal, sertifikasi ini merupakan syarat utama bagi perusahaan asal Cupertino, California, AS, untuk dapat memasarkan perangkatnya, termasuk seri iPhone 16, di Indonesia.

Belum Ada Permohonan Sertifikasi dari Apple

Pernyataan Meutya ini muncul di tengah kabar bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerima skema investasi terbaru dari Apple di Indonesia. Investasi ini disebut-sebut menjadi bagian dari upaya pemenuhan regulasi TKDN, yang mengharuskan produk elektronik memiliki persentase komponen lokal tertentu agar bisa dijual secara resmi di dalam negeri.

Menurut Meutya, hingga Kamis (27/2/2025), Apple belum mengajukan permohonan sertifikasi TKDN kepada Kementerian Komdigi.

“Sampai saat ini kami belum menerima permohonan sertifikasinya. Apabila kami sudah menerima permohonan sertifikasinya, akan diproses sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Meutya.

Sertifikasi TKDN dan Perizinan Edar iPhone 16

Jika Apple telah memenuhi persyaratan TKDN sebagaimana yang diperkirakan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, perusahaan dapat langsung mengajukan permohonan ke Kemenkomdigi untuk mendapatkan izin edar perangkat seperti iPhone 16 di Indonesia.

Sertifikasi di Kemenkomdigi tidak hanya bertujuan untuk memastikan pemenuhan regulasi TKDN, tetapi juga untuk menjamin bahwa perangkat yang masuk ke Indonesia tidak mengganggu spektrum frekuensi lain serta aman digunakan oleh konsumen.

“Sertifikasi ini juga melindungi pengguna dari potensi pancaran radiasi yang melebihi ambang batas dan dapat mengganggu kesehatan,” jelas Meutya.

Aturan TKDN dan Regulasi Perangkat Telekomunikasi

Sebagai informasi, sertifikasi TKDN diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 23 Tahun 2016. Regulasi ini mengatur persyaratan teknis bagi perangkat telekomunikasi, termasuk ponsel, tablet, dan komputer genggam, yang beredar di Indonesia.

Peraturan ini juga bertujuan untuk:
Mendorong produksi dan perakitan perangkat di dalam negeri
Mengurangi ketergantungan pada produk impor
Meningkatkan daya saing industri teknologi lokal

Dengan belum adanya permohonan sertifikasi dari Apple, maka nasib iPhone 16 di pasar Indonesia masih belum pasti. Jika Apple ingin meluncurkan produk terbarunya di Indonesia tanpa kendala regulasi, maka perusahaan harus segera mengurus sertifikasi TKDN dan izin edar sebelum peluncuran global iPhone 16 yang diperkirakan berlangsung pada September 2025.