Berita  

Bank Emas Segera Hadir di Indonesia, Presiden Prabowo Siap Resmikan

Bank Emas Segera Hadir di Indonesia, Presiden Prabowo Siap Resmikan
Ilustrasi emas

Restartid.com – Indonesia bersiap mencetak sejarah dengan hadirnya Bank Emas, yang dijadwalkan akan diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers usai rapat terbatas bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi Rosan P. Roeslani, serta Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut B. Panjaitan, Senin (17/2/2025).

Prabowo menekankan bahwa pendirian Bank Emas bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan emas nasional agar lebih optimal. Selama ini, emas yang ditambang di Indonesia sebagian besar dialirkan ke luar negeri. Dengan adanya bank ini, emas dapat dimanfaatkan untuk kepentingan nasional, termasuk untuk memperkuat cadangan devisa dan meningkatkan kedaulatan ekonomi negara.

Aturan Bank Emas Sudah Ditetapkan OJK

Regulasi mengenai Bank Emas atau bullion bank telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Regulasi ini diterbitkan dan diundangkan pada 18 Oktober 2024, menjadi dasar hukum bagi operasional bank yang bergerak di sektor emas ini.

Saat ini, dua lembaga keuangan di Indonesia telah mendapatkan izin untuk menjalankan kegiatan usaha bullion, yakni PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS). Kedua institusi ini akan berperan dalam berbagai layanan yang berkaitan dengan emas, baik dalam bentuk simpanan, perdagangan, maupun pembiayaan.

Layanan yang Ditawarkan Bank Emas

Bank Emas akan memiliki berbagai layanan yang berhubungan dengan emas. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Simpanan Emas – Masyarakat dapat menyimpan emas mereka di bank dengan keamanan yang terjamin.
  2. Pembiayaan Emas – Bank akan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan jaminan emas, baik untuk individu maupun pelaku usaha.
  3. Perdagangan Emas – Memfasilitasi jual beli emas dalam berbagai bentuk, termasuk emas batangan.
  4. Penitipan Emas – Layanan bagi individu atau perusahaan yang ingin menitipkan emas mereka dengan jaminan keamanan tinggi.
  5. Kegiatan Lainnya – Bank dapat mengembangkan layanan lain yang berkaitan dengan investasi dan transaksi berbasis emas.

Dengan adanya Bank Emas, Indonesia diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya emasnya, mengurangi ketergantungan pada pasar luar negeri, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses layanan emas yang lebih luas dan terjangkau.