Berita  

Dugaan Kebocoran Data Pegawai, Kemkomdigi Lakukan Investigasi dan Perketat Keamanan Siber

Dugaan Kebocoran Data Pegawai, Kemkomdigi Lakukan Investigasi dan Perketat Keamanan Siber
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar

Restartid.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah menghadapi dugaan kebocoran data pegawai internal yang diduga terjadi akibat serangan siber terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI). Meskipun data yang terdampak disebut bersifat umum, Kemkomdigi memastikan telah mengambil langkah cepat guna menyelidiki insiden ini serta memperkuat sistem keamanan siber.

Kemkomdigi Lakukan Investigasi Mendalam

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengonfirmasi bahwa kementerian telah mendeteksi upaya peretasan terhadap PDSI. Menanggapi hal tersebut, tim keamanan siber Kemkomdigi langsung melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi sumber serangan serta celah keamanan yang dimanfaatkan oleh peretas.

“Kami meminta maaf jika ada pihak yang terdampak. Kami telah melakukan mitigasi dugaan peretasan, menutup semua celah keamanan, serta memperkuat sistem pertahanan siber,” ujar Alexander dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Selasa (3/2/2025).

Langkah investigasi yang dilakukan Kemkomdigi meliputi:

Audit infrastruktur PDSI untuk mengidentifikasi titik lemah dalam sistem keamanan.
Mitigasi risiko guna memastikan data yang terdampak tidak tersebar lebih luas.
Analisis pola serangan siber untuk memahami metode yang digunakan oleh peretas.
Pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan Kemkomdigi.

Selain itu, seluruh unit di bawah Kemkomdigi telah diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal dan meningkatkan kapasitas respons terhadap ancaman siber guna mencegah insiden serupa di masa depan.

UU PDP Jadi Landasan Hukum untuk Menindak Penyalahgunaan Data

Kemkomdigi menegaskan bahwa perlindungan data pribadi merupakan prioritas utama, sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Alexander Sabar juga mengingatkan bahwa pelaku yang terbukti membocorkan atau menyalahgunakan data pribadi dapat dikenakan sanksi berat.

📌 Mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya: Pidana penjara hingga 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
📌 Menyalahgunakan data pribadi untuk kepentingan tertentu: Pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

Kemkomdigi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi serta selalu memverifikasi sumber informasi sebelum memberikan data sensitif kepada pihak tertentu.

Komitmen Kemkomdigi dalam Penguatan Keamanan Siber

Sebagai respons terhadap insiden ini, Kemkomdigi berkomitmen untuk memperkuat infrastruktur keamanan siber nasional dan meningkatkan kualitas sistem keamanan digital demi melindungi data masyarakat Indonesia.

Selain itu, Kemkomdigi berjanji untuk memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan investigasi guna memastikan transparansi dan menjaga kepercayaan publik.

Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi instansi pemerintah dan sektor swasta bahwa ancaman siber terus berkembang, sehingga perlindungan terhadap data pribadi harus menjadi prioritas utama. 🚨🔒