Berita  

Daftar Negara yang Jatuhi Google Denda karena Praktik Monopoli

Daftar Negara yang Jatuhi Google Denda karena Praktik Monopoli

Restartid.com – Pemerintah Indonesia baru-baru ini menjatuhkan denda sebesar Rp202 miliar kepada Google atas dugaan pelanggaran dalam praktik monopoli layanan sistem pembayaran di Google Play Store. Namun, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menjatuhkan sanksi kepada raksasa teknologi tersebut. Sejumlah negara lainnya, termasuk India, Korea Selatan, Prancis, Uni Eropa, hingga Amerika Serikat, juga memberikan denda kepada Google karena pelanggaran serupa terkait penyalahgunaan kekuatan pasar dominannya.

Korea Selatan: Denda $32 Juta atas Monopoli Aplikasi

Pada 2023, Google didenda sebesar 42,1 miliar won (sekitar $32 juta) oleh regulator di Korea Selatan. Perusahaan tersebut dinyatakan bersalah karena memanfaatkan pengaruh dominannya di pasar aplikasi seluler untuk menekan para pesaing lokal, sebagaimana dilaporkan oleh Times Magazine.

India: Denda $160 Juta untuk Praktik Monopoli

Di India, Google dikenai denda sebesar $160 juta atas pelanggaran aturan monopoli. Menurut laporan The Indian Express tahun 2023, kasus ini mencakup strategi Google dalam mengunci pengembang aplikasi pada sistem pembayarannya, serta penggunaan kekuatan dominan dalam platform Android untuk memengaruhi pasar.

Eropa: Sanksi Berulang atas Pelanggaran Dominasi Pasar

Sejumlah negara di Eropa juga mengambil langkah tegas terhadap Google. Uni Eropa beberapa kali mendenda perusahaan ini atas dominasi mesin pencari dan berbagai pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan layanan periklanan dan perangkat lunak Android. Google dinilai memanfaatkan posisinya untuk mempersempit persaingan pasar.

Jepang: Teguran terkait Monopoli Peramban Web

Regulator di Jepang baru-baru ini juga memberikan peringatan keras kepada Google terkait praktik monopolinya dalam layanan peramban web. Dalam laporan Nikkei Asia, pemerintah Jepang memerintahkan Google untuk menghentikan perilaku anti-persaingan tersebut. Selain itu, mereka meminta perangkat berbasis Android menyediakan pilihan mesin pencari lain agar konsumen memiliki lebih banyak opsi.

Amerika Serikat: Google di Tanah Airnya Sendiri

Di negaranya sendiri, Amerika Serikat, Google terus berhadapan dengan tuntutan hukum dari berbagai pihak, termasuk pemerintah dan organisasi. Beberapa gugatan hukum di AS menyoroti dominasi Google dalam mesin pencarian online dan bisnis periklanan digital.

 

Banding Google atas Sanksi di Indonesia

Terkait kasus di Indonesia, Google mengajukan banding terhadap keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Dalam pernyataannya kepada TechCrunch, juru bicara Google, Danielle Cohen, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut tidak setuju dengan keputusan tersebut.

“Praktik kami saat ini mendorong terciptanya ekosistem aplikasi Indonesia yang sehat dan kompetitif, menawarkan platform yang aman, jangkauan global, dan pilihan, termasuk sistem penagihan alternatif,” kata Cohen. Ia juga menambahkan bahwa Google secara aktif mendukung pengembang lokal melalui berbagai inisiatif, seperti Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity.

Google menegaskan komitmennya untuk mematuhi hukum Indonesia dan akan terus bekerja sama dengan KPPU serta para pemangku kepentingan selama proses banding berlangsung.