Berita  

Komdigi Siapkan Aturan Larangan Anak Akses Media Sosial, Perkuat Perlindungan Digital

Komdigi Siapkan Aturan Larangan Anak Akses Media Sosial, Perkuat Perlindungan Digital
Media Sosial

Restartid.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggagas sebuah aturan penting yang akan membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Aturan ini difokuskan pada tiga aspek utama yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi generasi muda di dunia digital.

Teguh Afriyadi, Plt Direktur Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital, menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada anak-anak yang mengakses ruang digital. Ia menjelaskan bahwa pemerintah saat ini tengah melakukan kajian terkait aturan yang akan mengatur berbagai aspek yang relevan. Dalam diskusi tersebut, tiga poin utama sedang dibahas:

  1. Batas Usia Akses Media Sosial
    Pemerintah tengah mengevaluasi batas usia yang tepat bagi anak-anak untuk dapat mengakses media sosial dan bermain gim online. Teguh menambahkan bahwa aturan batas usia untuk akses digital bisa berbeda-beda di setiap negara. Oleh karena itu, Komdigi sedang menggali berbagai opsi untuk menentukan usia yang tepat. Di beberapa negara, usia minimal untuk mengakses media sosial adalah 11 hingga 13 tahun, dan bahkan untuk anak usia 13 hingga 17 tahun sering kali membutuhkan pengawasan atau izin dari orang tua atau wali. “Indonesia akan menentukan usia yang tepat,” ujar Teguh, Selasa (21/1/2025).
  2. Keamanan Data Anak
    Fokus kedua adalah memastikan keamanan data anak yang beredar di dunia maya. Dengan semakin banyaknya anak yang aktif di platform digital, penting bagi pemerintah untuk mengatur agar data pribadi anak terlindungi secara maksimal. Tanggung jawab ini, kata Teguh, telah diamanatkan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang mulai berlaku pada Oktober 2024. Menurutnya, platform media sosial harus menjamin bahwa data pribadi anak-anak tidak disalahgunakan.
  3. Mekanisme Pelaporan Penyalahgunaan
    Fokus ketiga adalah memastikan bahwa platform media sosial harus memiliki sistem pelaporan yang efektif untuk menangani penyalahgunaan fitur atau konten yang melibatkan anak. Ketiga aspek ini menjadi dasar dalam upaya pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif untuk perlindungan anak di dunia digital. “Tiga poin utama ini sangat penting dalam membuat aturan perlindungan anak di ruang digital,” tambah Teguh.

Pentingnya Pembentukan Undang-Undang
Dalam upaya perlindungan anak, Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), menyarankan agar aturan perlindungan anak ini dapat dituangkan dalam sebuah Undang-Undang (UU). Ia menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus memiliki landasan hukum yang kuat agar lebih terjamin dan efektif dalam pelaksanaannya. “Aturan ini diharapkan dapat melindungi anak-anak kita secara maksimal dalam berinteraksi di ruang digital,” ujar Meutya.

Pelarangan Akses Media Sosial untuk Anak Usia Dini: Meniru Langkah Australia

Selain itu, Meutya Hafid juga membocorkan bahwa pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan langkah untuk membatasi akses media sosial bagi anak-anak sesuai dengan umur. Langkah ini serupa dengan aturan yang sudah diterapkan di Australia, di mana anak-anak yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan untuk memiliki akun di media sosial. Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan anak-anak akan lebih terlindungi dari berbagai risiko digital, seperti penipuan atau paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Langkah awal ini akan mencakup pembatasan usia mengakses media sosial, sambil mengembangkan kajian yang lebih komprehensif terkait perlindungan anak di era digital. Meutya menambahkan bahwa aturan sementara terkait batas usia ini akan dikeluarkan terlebih dahulu, sembari pemerintah menyusun aturan yang lebih kuat mengenai perlindungan anak di dunia digital. “Aturan ini perlu melibatkan DPR untuk memastikan hasilnya maksimal dan efektif,” tutup Meutya.

Langkah Pemerintah untuk Masa Depan Anak-anak Indonesia di Dunia Digital

Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak Indonesia di dunia digital yang terus berkembang pesat. Langkah-langkah ini diharapkan tidak hanya menjaga anak-anak dari potensi bahaya digital tetapi juga memberikan dasar yang jelas tentang usia yang sesuai bagi anak-anak untuk memanfaatkan media sosial secara aman.

Dengan adanya pembatasan usia serta pengaturan yang lebih ketat, Indonesia berusaha mengikuti jejak negara lain dalam mengatur penggunaan platform digital oleh generasi muda agar tetap aman dan sesuai dengan nilai-nilai perlindungan anak.